Fiqih Pakaian dan Perhiasan (Part 1)

Disampaikan oleh Ustadzah Hani

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (Qs. Al A'raf ayat 26)

"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Qs. Al Ahzab ayat 33)

Diatas merupakan terjemahan dari dua ayat mengenai wajibnya menutup aurat bagi para kaum wanita. Terdapat Syarat pakaian yang dapat disebut sebagai pakaian yaitu :

1. Menutup aurat
2. Bukan perhiasan (Pakaian yang ditempeli emas dsb)
3. Tebal dan tidak membentuk tubuh
4. Longgar, tidak sempit tidak membentuk tubuh
5. Tidak diperciki wangian
6. Tidak menyerupai laki-laki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Sebenarnya jika kita sadari, wanita merupakan makhluk yang diistimewakan oleh Allah. Setiap perintah dari-Nya merupakan cara-Nya menjaga kita dari fitnah

Comments

Popular posts from this blog

Letak Geografis Jazirah Arab

Resensi Buku "Hidup Sekali, Berarti, Lalu Mati"

Perbedaan dan Persamaan Tradisi Negara Indonesia dan Arab